ALUR CETAK KTA ULANG UNTUK ANGGOTA
1.Anggota menghubungi DPC setempat dengan memberikan data- data ke DPC setempat :
• Pas foto latar merah
• Tanggal lahir
• NAP (Nomor Anggota PATELKI)
• Tempat Kerja
• Bukti transfer
2.Anggota membayar biaya cetak KTA ke DPC sebesar Rp 20.000
3.Anggota dapat menghubungi DPC masing-masing untuk proses waktu selesai cetak KTA
Cara cetak KTA dan pendataan akan dikembalikan dengan system di DPC masing-masing1.