ALUR CETAK KTA ULANG UNTUK ANGGOTA

1.Anggota menghubungi DPC setempat dengan memberikan data- data ke DPC setempat :

• Pas foto latar merah

• Tanggal lahir

• NAP (Nomor Anggota PATELKI)

• Tempat Kerja

• Bukti transfer

 

2.Anggota membayar biaya cetak KTA ke DPC sebesar Rp 20.000

 

3.Anggota dapat menghubungi DPC masing-masing untuk proses waktu selesai cetak KTA

 

Cara cetak KTA dan pendataan akan dikembalikan dengan system di DPC masing-masing1.

Masih Kurang jelas?