Telepon : 082120066120

PATELKIJABAR

ALUR MUTASI KEANGGOTAAN

  1. Hubungi pengurus DPC asal dan minta surat pengantar mutasi
  2. DPC akan membuat surat yang mencantumkan keaktifan dan status iuran tahun berjalan
  3. Anggota masuk ke SIMK Patelki. Klik sub menu “ Mutasi Keanggotaan “. Isi data sesuai perintah (Catatan : Surat mutasi harus terupload )
  4. DPC asal akan melakukan verifikasi data mutasi anggota
  5. Notifikasi akan diterima DPC tujuan untuk dimintakan konfirmasi dan melakukan approval /persetujuan melalui aplikasi setelah sudah ada verifikasi dari DPC asal
  6. Jika pengajuan mutasi sudah disetujui anda akan mendapatkan notifikasi melalui email berisi NAP anda yang baru. Cek inbox dan SPAM pada email.
  7. Anggota dengan NAP terbaru bisa menghubungi DPC yang baru untuk melakukan proses cetak KTA selanjutnya.
  8. Anggota wajib melakukan update data SIMK misal tempat kerja yang baru di DPC yang baru.

Masih Kurang jelas?

Malu Bertanya? Sesat Di Profesi, yuk tanya

Silakan Hubungi CP kami

Puji Nugroho
Puji Nugroho

Humas

I am online

I am offline

Angga Suriadihardja
Angga Suriadihardja

Sertifikasi Standarisasi

I am online

I am offline

Rini Puspandari
Rini Puspandari

OKK

I am online

I am offline

Rohayati
Rohayati

DIKBANG

I am online

I am offline

Edi Dwiono
Edi Dwiono

Hukum & Advokasi

I am online

I am offline

Rachmi Maharani
Rachmi Maharani

Majelis Kode Etik

I am online

I am offline